faq:2021:06:30:000064435_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kak, ini kewajiban KSWP seperti apa ya? Apa tinggal kusaranin buat menghubungi KPP dan melengkapi data yang menyebabkan status tdk valid ini?
Jawaban
ada di per 43 tahun 2015 ya mbak. Npwp valid jika nama dan npwp sesuai dengan yg terdaftar di sistem djp dan sudah melaporkan spt tahunan 2 tahun terakhir yg sudah menjadi kewajibannya
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/30/000064435_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion