faq:2021:06:30:000064431_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya untuk PT kami kelebihan pembayaran SPT Tahunan badan tahun 2020. untuk kelebihan tersebut apakah bisa untuk dikurangkan pada spt masa bulan berjalan?bagaimana mekanismenya?
Jawaban
<WRAP> Untuk LB SPT tahunan badan nanti menggunakan restitusi, nanti jika restitusi biasa diterbitkan SKPLB, dengan diperhitungkan dengan utang pajak terlebih dahulu. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/30/000064431_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion