faq:2021:06:30:000064428_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya, kalau saya pindah ke KPP Pratama atau Madya karena aturan (PER 09 2021/KEP 116 2021) yg belum lama ini terbit dari situ NPWP Wajib Pajak juga berubah, nah untuk PPh 21 yg selama ini saya lapor pakai NPWP sebelumnya bagaimana ya?
Jawaban
KEP 116/2021 sudah diubah terakhir dengan KEP 176/2021. Dijelaskan kewajib pemotongan PPh 21 sesuai dengan pasal 6 PER 05/2021. Saat dilakukan penggalian lebih lanjut WP no respon.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/30/000064428_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion