faq:2021:06:30:000064425_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ijin tanya terkait NPWP istri MT. terhadap kewajiban PKP jika omzet diatas 4,8M.. perhitungan omzetnya gabungan suami istri atau sendiri2.. kemudian yang di kukuhkan sebagai PKP suami atau istri atau keduanya?
Jawaban
Karena ini MT untuk penentuan omset PKP dilihat dari omset masing2 suami atau istrinya. Ga digabung.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/30/000064425_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 by 127.0.0.1
Discussion