faq:2021:06:30:000064423_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika pt a mengumpulkan bahan bahan dari petani lalu mengolah bahan tersebut lalu dijual kepada kami . apakah transaksi tersebut terutang PPh 22 pengumpul?
Jawaban
<WRAP> sesuai PMK-34 sih yang terutang pph 22 itu atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur oleh badan usaha industri atau eksportir sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/30/000064423_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 by 127.0.0.1
Discussion