faq:2021:06:30:000064416_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PMK 06 Tahun 2021 terkait PPN atas Pulsa dan kartu perdana bagaiman kita mengetahui posisi dari distributor tingkat 1 s.d tingkat selanjutnya ini ditetapkan dari DJP kan ya?
Jawaban
Sedang disusun Perdirjen untuk peraturan pelaksanaan, salah satu yang akan diatur adalah ada informasi di dalam faktur pajak. Nantinya, ketika membuat faktur pajak, distributor tingkat 1 dan 2 harus mencantumkan informasi di faktur pajaknya (misal: Penjual: PT A (Distributor Tingkat 1) atau PT B (Distributor Tingkat 2)). Untuk sementara ini kembali ke self assessment, informasi antar B to B, seharusnya distributor tingkat 1 tau kedudukannya. (sumber FAQ IHT Utama) Bisa juga diinfokan pengert
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/30/000064416_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion