User Tools

Site Tools


faq:2021:06:30:000064416_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PMK 06 Tahun 2021 terkait PPN atas Pulsa dan kartu perdana bagaiman kita mengetahui posisi dari distributor tingkat 1 s.d tingkat selanjutnya ini ditetapkan dari DJP kan ya?


Jawaban

Sedang disusun Perdirjen untuk peraturan pelaksanaan, salah satu yang akan diatur adalah ada informasi di dalam faktur pajak. Nantinya, ketika membuat faktur pajak, distributor tingkat 1 dan 2 harus mencantumkan informasi di faktur pajaknya (misal: Penjual: PT A (Distributor Tingkat 1) atau PT B (Distributor Tingkat 2)). Untuk sementara ini kembali ke self assessment, informasi antar B to B, seharusnya distributor tingkat 1 tau kedudukannya. (sumber FAQ IHT Utama) Bisa juga diinfokan pengert

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O L C M S
X R O​ D A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R A R H K
 
faq/2021/06/30/000064416_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1