User Tools

Site Tools


faq:2021:06:30:000064414_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perkenalkan saya ria, dari satker 017312 Kementerian PPN/Bappenas. izin menanyakan terkait pengenaan PPN yang menurut kami masih menjadi rancu untuk objek pengenaannya. Mengacu pada PMK Nomor 18/PMK/010/2015 pasal 2 tertulis “Tidak termasuk dalam pengertian jasa boga atau katering . sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat ( 2) yaitu penjualan makanan dan atau minuman yang dilakukan melalui tempat penjualan berupa toko, kios, dan sejenisnya untuk menjual makanan dan/ atau minuman, baik penjualan


Jawaban

Menurut UU PPN No 42/2009, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan jasa boga atau katering itu sendiri, tidak dikenai PPN. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari pengenaan pajak berganda karena Pajak Restoran menurut pasal 2 ayat (2) UU No 28/2009, merupakan jenis pajak kebupaten/ko

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S T W T O
Z Z G X O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C S R᠎ M᠎ N
 
faq/2021/06/30/000064414_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1