faq:2021:06:30:000064413_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau menanyakan proses refund atas kelebihna pembayaran pajak pph badan, dan berapa lama proses dari pengajuan nya? jadi sudah selesai diperiksa dan akan di terbitkan skplb , persyratan dokumen apa saja yang diperlukan? dan kemudian dikarenakan atas pemeriksaan ini ditemukan bahwa ada telat menerbitkan faktur pajak sehingga akan diterbitkan STP. Bisakah angka SKPLB nya adalah angka yang sudha dikurangi STP?
Jawaban
<WRAP> WP no response ketika digali. Penjelasan sesuai resume http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/30/000064413_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion