faq:2021:06:30:000064394_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kewajiban perpajakan BUT apakah sama dengan WP badan DN? penghitungan SPT Tahunannya spt apa?
Jawaban
sesuai pasal 2 ayat 1a UU PPh bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan. Untuk pelaporan SPT tahunan masih sesuai per 19/2014 nanti ada lampiran khusus dibagian 6A.
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/30/000064394_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 by 127.0.0.1
Discussion