faq:2021:06:30:000064391_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya, kantor saya ada kerjasama dengan DPLK, kemudian jika pihak DPLK membeli obligasi melalui broker, apakah dipotong pph final 15%?
Jawaban
Dipastikan apakah yang dimaksud objeknya berupa bunga obligasi atau tidak/dipastikan objek PPh nya. Ada kemungkinan Bunga Oblikgasi, yang kena PPh Pasal 4 ayat 2. Dijelskan juga kepada WP bunga obligasi yang tidak dikenai pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2.
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/30/000064391_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 by 127.0.0.1
Discussion