User Tools

Site Tools


faq:2021:06:30:000064391_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin bertanya, kantor saya ada kerjasama dengan DPLK, kemudian jika pihak DPLK membeli obligasi melalui broker, apakah dipotong pph final 15%?


Jawaban

Dipastikan apakah yang dimaksud objeknya berupa bunga obligasi atau tidak/dipastikan objek PPh nya. Ada kemungkinan Bunga Oblikgasi, yang kena PPh Pasal 4 ayat 2. Dijelskan juga kepada WP bunga obligasi yang tidak dikenai pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2.

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z T J I᠎ Z
J B R O N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W R​ S O D
 
faq/2021/06/30/000064391_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 by 127.0.0.1