faq:2021:06:30:000064389_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mengalami kesalahan pembayaran ppn, jadi nominal di id billing belum dikurangi pajak masukan, namun sudah dilakukan pembayaran, saya baru notice ketika ingin dilakukan pelaporan, apakah pajak masukan bisa di cancel? atau kelebihan bayar saya dapat dikreditkan ke masa pajak selanjutnya? ini SSP yang kelebihan itu boleh diinput di uang muka aja mas/mba?
Jawaban
intinya dia setor ppn lebih besar dari pada yang terutang bukan? jika iya, bisa diinput di ppn disetor dimuka saja, maka status spt lb, kompensasi ke masa berikutnya.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/30/000064389_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion