User Tools

Site Tools


faq:2021:06:30:000064389_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mengalami kesalahan pembayaran ppn, jadi nominal di id billing belum dikurangi pajak masukan, namun sudah dilakukan pembayaran, saya baru notice ketika ingin dilakukan pelaporan, apakah pajak masukan bisa di cancel? atau kelebihan bayar saya dapat dikreditkan ke masa pajak selanjutnya? ini SSP yang kelebihan itu boleh diinput di uang muka aja mas/mba?


Jawaban

intinya dia setor ppn lebih besar dari pada yang terutang bukan? jika iya, bisa diinput di ppn disetor dimuka saja, maka status spt lb, kompensasi ke masa berikutnya.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X O​ W L Y
C Q D V H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U I U T V
 
faq/2021/06/30/000064389_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1