User Tools

Site Tools


faq:2021:06:30:000064387_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika kami telah dikukuhkan sebagai PKP, dan kami bergerak dibidang perdagangan (produk kecantikan) salah satu nya kami jual di onlineshop (shopee) untuk itu, bagaimana ya PPN atau Fakturnya ?


Jawaban

Kalau lewat marketplace yg bukan ppmse jd penjual harus menerbitkan fp biasa. Namun ada ketentuan baru terkait pegadang eceran ni misalkan penyerahannya itu ke konsumen akhir bisa menggunakan fp digungung sesuai uu cika bagian ppn.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W J G C V
I R R M Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M Y R​ X Z
 
faq/2021/06/30/000064387_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 by 127.0.0.1