faq:2021:06:30:000064387_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika kami telah dikukuhkan sebagai PKP, dan kami bergerak dibidang perdagangan (produk kecantikan) salah satu nya kami jual di onlineshop (shopee) untuk itu, bagaimana ya PPN atau Fakturnya ?
Jawaban
Kalau lewat marketplace yg bukan ppmse jd penjual harus menerbitkan fp biasa. Namun ada ketentuan baru terkait pegadang eceran ni misalkan penyerahannya itu ke konsumen akhir bisa menggunakan fp digungung sesuai uu cika bagian ppn.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/30/000064387_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 by 127.0.0.1
Discussion