Tanya
mas/mbak kalo wp dikukuhkan sebagai PKP tgl 2 juni, tapi baru dapet sertel tgl 24 juni. sebenernya kewajiban perpajakannya kan di mulai sejak dikukuhkan tgl 2 ya? berarti harusnya sudah mulai bikin faktur pajak atas transaksi 2 juni ke atas kan? ketentuannya dimana ya mas/mbak?
Jawaban
Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP. (Pasal 59 ayat (1) PMK-147/PMK.03/2017) Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib memungut, menyetor, dan melapork
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion