User Tools

Site Tools


faq:2021:06:30:000064368_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mbak kalo wp dikukuhkan sebagai PKP tgl 2 juni, tapi baru dapet sertel tgl 24 juni. sebenernya kewajiban perpajakannya kan di mulai sejak dikukuhkan tgl 2 ya? berarti harusnya sudah mulai bikin faktur pajak atas transaksi 2 juni ke atas kan? ketentuannya dimana ya mas/mbak?


Jawaban

Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP. (Pasal 59 ayat (1) PMK-147/PMK.03/2017) Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib memungut, menyetor, dan melapork

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B O G W L
S K X Q L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U S F K X
 
faq/2021/06/30/000064368_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 by 127.0.0.1