User Tools

Site Tools


faq:2021:06:30:000064341_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#4Q Untuk kendala tsb WP hanya disuruh untuk melaporkan SPT Tahunannya atau ada solusi lain Mas/Mbak?


Jawaban

#4A karena twitnya masih seperti itu jawab alasan kenapa bisa tidak valid sesuai dengan PER-43/PJ/2015. Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan: a. nama Wajib Pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak; dan b. telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak

NANANG KURNIAWAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S X T I Z
T P N S U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O C F W Q
 
faq/2021/06/30/000064341_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1