faq:2021:06:30:000064341_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#4Q Untuk kendala tsb WP hanya disuruh untuk melaporkan SPT Tahunannya atau ada solusi lain Mas/Mbak?
Jawaban
#4A karena twitnya masih seperti itu jawab alasan kenapa bisa tidak valid sesuai dengan PER-43/PJ/2015. Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan: a. nama Wajib Pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak; dan b. telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak
NANANG KURNIAWAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/30/000064341_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion