faq:2021:06:30:000064337_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau tanya di tahun 2021 saya baru menerima bukti potong pph 23 atas pendapatan di tahun 2020 yang baru di laporkan di tahun 2021. Apakah bukti potong tersebut bisa digunakan sebagai kredit pajak di tahun 2020? untuk acuan tanggal bisa digunakan atau tidaknya bukti potong tersebut dijadikan kredit pajak acuannya ada di tgl penandatanganan ya? bukan di tgl dokumennya?
Jawaban
dikreditkan sesuai saat terutang pph 23 yg bersangkutan sesuai pp 94 2010. Kalo emang terutangnya di 2020, ya bisadikreditkan di tahun pajak 2020 meskipun tanggal di bupotnya 2021.
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/30/000064337_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 by 127.0.0.1
Discussion