faq:2021:06:30:000064332_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PER 05/ 2021, pasal 5 ayat 3. Tanya mas/mbak, bedanya kalo yg wp pengalihan hak tanah dan atau bangunan, yg ikut dipusatkan yang wilayah kerjanya masuk sesuai lampiran b nya doang ya?
Jawaban
pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas kegiatan pengalihan tanah dan/atau bangunan dilaksanakan pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha berada, dalam hal kegiatan usaha tersebut berada di luar wilayah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Maka jika WP pengalihan tanah dan atau bangunan, dan diluar lampiran B pelaksanaan hak dan/atau pemenu
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/30/000064332_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion