faq:2021:06:30:000064330_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya misalkan perusahaan kami (dijakarta) menjual barang ke customer berupa alat laboratorium. customer kita memilik KEK,apakah PPN nya dibebaskan? dasar hukumnya apa ya? dan FP nya gmna? lokasi lawan transaksi wp di kendal, ada surat kek dari pemda
Jawaban
Atas penyerahan dari TLDDP ke KEK mendapatkan fasilitas tidak dipungut (pasal 83 ayat 1 PP 40/2021). Jadi untuk pembuatan FP-nya pakai kode 070
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/30/000064330_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion