User Tools

Site Tools


faq:2021:06:30:000064329_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

bukti pemotongan pph 23 dengan laporan monitoring potongan SPM (satker pembayar) itu sama atau tidak kak? Soalnya sy kan dipotong pph 23 tp dikasi bukti potong dlm bentuk Satker Pembayar


Jawaban

kalau transaksi dengan instansi pemerintah kewajiban pembuatan bukti pemotongan PPh kan diatur di pasal 15 PMK-231/2019. Nah kl di ketentuan PPh 23 gak ada yg menyebutkan bupotnya bisa pakai laporan monitoring potongan SPM, jadi jelasin aja kalau bupotnya mengikuti ketentuan umum di PER-04/PJ/2017.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z C V L I
A J A X X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I᠎ K U​ B​ L
 
faq/2021/06/30/000064329_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1