User Tools

Site Tools


faq:2021:06:30:000064325_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ririn dari KJPP RHR 028774362011000 Kantor pusat kami terdaftar di KPP Madya per tgl 24 Mei 2021. Mohon info: 1. Bagaimana cara pelaporan PPN cabang yg masih menggunakan enofa untuk NPWP cabang. 2. Bagaimana cara Pembayaran PPN yang masih terdaftar menggunakan enofa cabang Karena saat masuk menggunakan NPWP cabang ke web-efaktur.pajak.go.id Ataupun efaktur.pajak.go.id sudah tidak bisa. Untuk pembuatan ebilling PPN cabang masa mei 2021 masih bisa.


Jawaban

Transaksi yang terutang PPN tanggal 1-23 Mei dilaporkan dan disetorkan menggunakan NPWP cabang. Pembuatan SPT melalui efaktur pusat menggunakan db cabang, tata caranya sesuai poster PPN pemusatan cabang berikut.

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H N J X R
L N P W G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S Y N X G
 
faq/2021/06/30/000064325_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1