User Tools

Site Tools


faq:2021:06:30:000064320_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Untuk PPh Final Pengalihan Hak tanah apakah bisa d bayarkan oleh salah satu ahli waris, sedangkan pemilik tanah sudah meninggal?


Jawaban

Op yg sudah meninggal tidak punya NPWP. Warisan (tanah) dialihkan ke orang lain bukan ahli waris. Silakan melakukan pendaftaran NPWP warisan belum terbagi (Pasal 16 PMK-147/PMK.03/2017) Diatur juga pada kewajiban NPWP di Pasal 8 PMK-261/PMK.03/2016 Nanti pph final disetor menggunakan NPWP wbt.

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q B L Q W
L U X G A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U​ J᠎ L C E
 
faq/2021/06/30/000064320_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1