faq:2021:06:30:000064308_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kami berencana menggunakan tenaga kerja WNI pemegang PR (Permanent Resident) Australia, telah tinggal di Australia lebih dari 5 tahun. Mohon penjelasan terkait PPh yang wajib kami potong atas transaksi dengan tenaga ahli tersebut. Seluruh pekerjaan dilakukan dari Australia.
Jawaban
pastikan apakah sudah masuk sebagai SPLN sesuai PMK18/2021 atau tidak. jika ya, maka terutang pph 26. jika masih dianggaps ebagai SPDN maka terutang PPh pasal 21
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/30/000064308_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 by 127.0.0.1
Discussion