User Tools

Site Tools


faq:2021:06:30:000064307_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat sore, Saya nasabah sekuritas tapi tidak memiliki Npwp, untuk pajak dividen yang dibebaskan hanya berlaku untuk wajib pajak yg memiliki Npwp atau Saya yang tidak memiliki just bisa dibebaskan pajak 10% tersebut jika Saya investasi kan kembali dividen Saya? Terima kasih


Jawaban

ini WPOP ya? kalau WPOP dapat dividen agar Penghasilannya jadi bukan objek PPh WP kan harus laporan realisasi investasi di DJPOnline, harus ada NPWP artinya Kak kalau mau jadi bukan objek PPh atas penghasilan Dividennya.

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W I Y G X
Z H L S H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y᠎ T A D B
 
faq/2021/06/30/000064307_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1