faq:2021:06:30:000064304_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan A mempunyai rugi 5 tahun sebelumnya 3 M, sedangkan di tahun 2020 laba sebesar 5M maka pada spt 2020 atas rugi tersebut terkompensasi habis. untuk dasar kami menghitung angsuran pph 25 tahun 2021 bagaimanaa? dan untuk perhitungan angsuran pph 25 tahun 2021 bagaimana? Tetap dikurangi untuk perhitungan angsurannya atau dikeluarin karena 2021 udah engga ada kompen ya mas/mba?
Jawaban
Sesuai petunjuk pengisian 1771, PER 19/2014 & PER 36/2015. Bagian 14b induk 1771, diisi sesuai dengan nilai kompensasi pada lampiran khusus 2A kolom 9 (tahun berjalan). Sedangkan untuk induk nomor 2, kompensasi yg diinput sesuai dengan lamp khusus 2A kolom 8 (tahun pajak ini, yg dilaporkan).
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/30/000064304_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion