User Tools

Site Tools


faq:2021:06:30:000064286_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PK belum dilaporkan di SPT, tapi PM udah dikreditkan pembeli. konsekuensinya apa?


Jawaban

ikuti pasal 9 ayat 8 aja mba, di pasal tsb tidak disebutkan begitu, jadi tetap bisa dikreditkan Tapi perlu diinformasikan juga terkait dengan ketentuan tanggung jawab renteng, pembeli bisa ditagih, kecuali pembeli bisa membuktikan kalau udah pernah dipungut

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A L D I Z
Z U W R V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z F P P P
 
faq/2021/06/30/000064286_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1