faq:2021:06:30:000064286_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PK belum dilaporkan di SPT, tapi PM udah dikreditkan pembeli. konsekuensinya apa?
Jawaban
ikuti pasal 9 ayat 8 aja mba, di pasal tsb tidak disebutkan begitu, jadi tetap bisa dikreditkan Tapi perlu diinformasikan juga terkait dengan ketentuan tanggung jawab renteng, pembeli bisa ditagih, kecuali pembeli bisa membuktikan kalau udah pernah dipungut
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/30/000064286_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion