faq:2021:06:30:000064284_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya, saya akan melaporkan pph dan ppn masa badan waktu itu lupa untuk membuat nomor faktur, langsung membuat eBIlling dan pajaknya langsung di bayar cara melaporkan pajak masanya bagaimana yah apakah ada link/ guidelene sebagai acuan saya
Jawaban
tranksaksi penjualan dengan pemda, nilai penyerahan di atas 2 juta. silakan tetap terbitkan faktur. namun jika terlambat membuat faktur akan dikenakan denda 1%
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/30/000064284_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion