User Tools

Site Tools


faq:2021:06:30:000064284_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya, saya akan melaporkan pph dan ppn masa badan waktu itu lupa untuk membuat nomor faktur, langsung membuat eBIlling dan pajaknya langsung di bayar cara melaporkan pajak masanya bagaimana yah apakah ada link/ guidelene sebagai acuan saya


Jawaban

tranksaksi penjualan dengan pemda, nilai penyerahan di atas 2 juta. silakan tetap terbitkan faktur. namun jika terlambat membuat faktur akan dikenakan denda 1%

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M R M E N
Y E X L H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N L P E X
 
faq/2021/06/30/000064284_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1