faq:2021:06:30:000064276_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah faktur pajak gabungan bisa dibuat ke cabang“ yg berbeda yg telah dipusatkan PPN nya?
Jawaban
jika PKP melakukan penyerahan BKP ke lawan transaksi yaitu cabang yang sudah dipusatkan, FP nya diarahkan ke pusatnya, jadi bisa pake FP gabungan selama memenuhi kriteria yang diatur di UU PPN
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/30/000064276_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 by 127.0.0.1
Discussion