User Tools

Site Tools


faq:2021:06:30:000064265_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mengenai dividen yang dikeculaikan objek PPh di UU cipta kerja apabila ada salah satu pemegang saham tidak menginvestasikan kembali atada dividen yang diperoleh dan perusahaan tidak memotong PPh tsb. bagaimana ketentuan terhadap perusahan?


Jawaban

dividen yg diterima op berasal dr dlm negeri kalo tidak diinvestasikan disetor sendiri oleh penerima, badan yg kasih tidak ada kewajiban motong

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V M​ T᠎ E T
Y D G C W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z I᠎ B O D
 
faq/2021/06/30/000064265_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1