faq:2021:06:30:000064265_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mengenai dividen yang dikeculaikan objek PPh di UU cipta kerja apabila ada salah satu pemegang saham tidak menginvestasikan kembali atada dividen yang diperoleh dan perusahaan tidak memotong PPh tsb. bagaimana ketentuan terhadap perusahan?
Jawaban
dividen yg diterima op berasal dr dlm negeri kalo tidak diinvestasikan disetor sendiri oleh penerima, badan yg kasih tidak ada kewajiban motong
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/30/000064265_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion