User Tools

Site Tools


faq:2021:06:30:000064264_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“Saat npwp cabang di administrasi cabang kan nanti ada status tidak aktif , krna tidak tau kami aktifkan statusnya sehingga terregister ulang kak. Skrng efaktur cabang terlapor di efaktur pusat, untuk pajak keluarannya cabang tgl 1-23 mei terupload sukses, akan tetapi pajak masukan cabang tgl 1-23 mei tidak bisa terupload karena bernpwp cabang. Oleh karena itu , sy meminta arahan apakah bisa membatalkan registrasi diadministrasi cabang yg sy aktifkan tadi ?” Apakah aktif tidak aktif menyebabkan


Jawaban

Digali dulu yang dimaksud aktifkan status ini apakah mengaktifkan kembali status PKP-nya? Kalau iya dan status registrasi efaktur desktop-nya sudah di-update, harusnya tidak ada kendala baik untuk upload PK maupun PM-nya. Jika ternyata ada kendala ketika upload PM, bisa minta bantuan lasis ke KPP.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P᠎ W Y K H
X A Z W L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X Z R R H
 
faq/2021/06/30/000064264_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1