User Tools

Site Tools


faq:2021:06:30:000064262_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

misal ada PT. A sudah PKP dan mau buka cabang tuk pertama kali,, dan PT. A Memutuskan mau pemusatan, apakah cabang PT. A pertama kali itu harus mengajukan prosedur PKP trus di cabut PKP nya baru dipusatkan ?


Jawaban

Silakan lakukan pendaftaran NPWP cabang terlebih dahulu kemudian ajukan pengukuhan PKP untuk cabang tersebut. Untuk persyaratan pemusatan sesuai pasal 4 PER-11/2020.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D U G I᠎ R
K Z O D O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y O B W M
 
faq/2021/06/30/000064262_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1