faq:2021:06:30:000064262_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
misal ada PT. A sudah PKP dan mau buka cabang tuk pertama kali,, dan PT. A Memutuskan mau pemusatan, apakah cabang PT. A pertama kali itu harus mengajukan prosedur PKP trus di cabut PKP nya baru dipusatkan ?
Jawaban
Silakan lakukan pendaftaran NPWP cabang terlebih dahulu kemudian ajukan pengukuhan PKP untuk cabang tersebut. Untuk persyaratan pemusatan sesuai pasal 4 PER-11/2020.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/30/000064262_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion