faq:2021:06:30:000064253_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jadi kami ada kasus, kami belum dipotong pph 23 oleh customer. Atas transaksi tsb apakah customer kami bisa melakukan pembetulan SPT Masa PPh 23 untuk masa Pajak 2020 di tahun 2021?
Jawaban
Bisa sal, selama SPT masa yg 2020 nya belum diperiksa
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/30/000064253_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 by 127.0.0.1
Discussion