User Tools

Site Tools


faq:2021:06:30:000064252_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kami ingin bertanya seputar nota retur terkait pemindahaan WP pusat ke Madya WP Cabang PKP , menerima nota retur dari pembelinya. PKP Pembeli tentunya tidak bisa terbitkan nota retur dengan NPWP Pusat, karena faktur pajak yang akan di retur adalah FP yang diterbitkan oleh PKP penjual dengan NPWP cabang (sebelum SMT) disisi PKP Penjual yang menerima nota retur dari pembeli bagaimana cara kreditkannya ?


Jawaban

Retur atas faktur cabang yang belum approved setelah SMP tidak bisa dilaporkan. Retur mengacu ke nomor faktur tertentu dan faktur tertentu mengacu ke NPWP penerbit dan NPWP pembeli. Terkait perlakuan atas nota retur yang diterima setelah pemusatan, bisa dikonsultasikan dengan AR

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W H R B G
Q E H D᠎ L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B W R L B
 
faq/2021/06/30/000064252_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1