faq:2021:06:30:000064248_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas, Mbak, kalo casenya jasa telekomunikasi kan instansi pemerintah gak mungut, tp pkp rekanan tetep menerbitkan FP 01 dan mungut ppn nya ya?
Jawaban
Pasal 18 ayat 1 pmk-231/2019 ya Ngga? Pembayaran atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi tidak dipungut instansi pemerintah. PPN dipungut, disetor dan dilaporkan oleh PKP Rekanan Pemerintahnya pake 01
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/30/000064248_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion