User Tools

Site Tools


faq:2021:06:30:000064248_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mas, Mbak, kalo casenya jasa telekomunikasi kan instansi pemerintah gak mungut, tp pkp rekanan tetep menerbitkan FP 01 dan mungut ppn nya ya?


Jawaban

Pasal 18 ayat 1 pmk-231/2019 ya Ngga? Pembayaran atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi tidak dipungut instansi pemerintah. PPN dipungut, disetor dan dilaporkan oleh PKP Rekanan Pemerintahnya pake 01

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U K N N R
R᠎ O H B D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K B H O P
 
faq/2021/06/30/000064248_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1