faq:2021:06:30:000064245_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ingin menanyakan mengenai perihal pelaporan pajak PPnBM kami, dalam pelaporan masa 4 PPnBM ketika saya download CSV bagian FPM muncuk 3 faktur. itu apa ya? apakah pajak masukkan yg belum terlaporkan? atau bagaimana?
Jawaban
WP efaktur, setelah dicek ternyata FP Masukan belum approve. Di web efaktur tidak muncul. Diarahkan upload, pengkreditan boleh s.d. tiga masa pajak setelah faktur pajak seharusnya dibuat, sepanjang belum dibiayakan
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/30/000064245_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion