User Tools

Site Tools


faq:2021:06:30:000064245_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ingin menanyakan mengenai perihal pelaporan pajak PPnBM kami, dalam pelaporan masa 4 PPnBM ketika saya download CSV bagian FPM muncuk 3 faktur. itu apa ya? apakah pajak masukkan yg belum terlaporkan? atau bagaimana?


Jawaban

WP efaktur, setelah dicek ternyata FP Masukan belum approve. Di web efaktur tidak muncul. Diarahkan upload, pengkreditan boleh s.d. tiga masa pajak setelah faktur pajak seharusnya dibuat, sepanjang belum dibiayakan

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W E᠎ D​ H A
E Y O M Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q T W L J
 
faq/2021/06/30/000064245_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1