faq:2021:06:30:000064236_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#1Q: saya mau lapor spt badan pak. kenapa di pph terutang angkanya 0 ya pak? padahal tarifnya udah disetting, harusnya muncul PPh terutangnya otomatis kan?
Jawaban
#1A setting ulang lagi tarifnya pake cara berikut: Untuk menyesuaikan tarif PPh badan 25%, PPh 25 angsuran 22% seperti ini caranya di espt pph badan: tarif disetting menjadi 25% semuanya dulu (masuk ke menu setting terus tarif) pastikan angka PPh 29 sesuai dengan tarif 25%, lalu save kalo sudah default nya 25% lanjut berikutnya setelah itu bapak/ibu ubah setting tarif menjadi 22%, lalu masuk lagi di induk SPT tanpa klik klik bagian A-C, langsung saja ke E-G penghitungan PPh 25 (nomor
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/30/000064236_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion