faq:2021:06:30:000064235_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
STP dengan nilai Rp 1,78 tidak bisa dibuat kode billing. Jika dibulatkan ke atas tidak bisa karena angka melebihi angka di STP. Tapi kalo dibulatkan ke bawah nanti kurang bayar gak sih? Solusinya gimana ya?
Jawaban
infokan untuk konfirmasi kepada pihak KPP, apakah memang nominal STPnya betul Rp 1,78? kalau memang benar, sarankan untuk membuat billing ke KPP, karena di djponline tidak mendukung untuk membuat billing dengan decimal. atau bisa disarankan untuk buat kode billing untuk pembayaran lain, kemudian PBK ke STP tersebut yaa
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/30/000064235_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 by 127.0.0.1
Discussion