faq:2021:06:29:000067097_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP memiliki usaha yang akan dialihkan tahun ini. Dari pihak KPP menyebutkan harus diterbitkan NPWP terkait usaha nya. Sebelumnya WP tidak pernah melaporkan atau melakukan penyetoran pajak terkait usahanya. Usahanya masih memenuhi penggunaan PP23. WP menanyakan apakah saat ini dia memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan/penyetoran pajak dari usaha yg sudah dilakukan tahun sebelumnya? Dan apakah ada dasar hukumnya?
Jawaban
Dijelaskan syarat subjektif dan objektif dan kewajiban pendaftaran NPWP. Disampaikan definisi penghasilan sesuai pasal 4 UU PPh. Jelaskan kewajiban penyampaian SPT Tahunan, pasal 3 dan 4 UU KUP.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/29/000067097_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion