User Tools

Site Tools


faq:2021:06:29:000067097_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP memiliki usaha yang akan dialihkan tahun ini. Dari pihak KPP menyebutkan harus diterbitkan NPWP terkait usaha nya. Sebelumnya WP tidak pernah melaporkan atau melakukan penyetoran pajak terkait usahanya. Usahanya masih memenuhi penggunaan PP23. WP menanyakan apakah saat ini dia memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan/penyetoran pajak dari usaha yg sudah dilakukan tahun sebelumnya? Dan apakah ada dasar hukumnya?


Jawaban

Dijelaskan syarat subjektif dan objektif dan kewajiban pendaftaran NPWP. Disampaikan definisi penghasilan sesuai pasal 4 UU PPh. Jelaskan kewajiban penyampaian SPT Tahunan, pasal 3 dan 4 UU KUP.

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H Q M R G
D K​ K S T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S K D᠎ J R
 
faq/2021/06/29/000067097_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1