faq:2021:06:29:000064410_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mendapatkan tagihan pembayaran kuitansi untuk service kendaraan, di bengkel resmi, dan mereka mengeluarkan tagihan juga faktur pajak. itu bgaimana? apakah saya bisa menarik ppn dan pph nya?sedangkan pihak bengkel mau di bayarkan sesuai kuitansi
Jawaban
PM. WP adalah instansi pemerintah. Untuk pph, sepanjang jasa yg dimanfaatkan masuk ke positif list jasa lainnya sesuai pmk 141/2015 maka wajib memotong pph pasal 23. Untuk ppn, mengacu ke pmk 231/2019, bila bukan termasuk transaksi yg tidak dipungut instansi pemerintah, maka instansi pemerintah sbg WAPU wajib melakukan pemungutan PPN atas transaksi tsb.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/29/000064410_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 by 127.0.0.1
Discussion