faq:2021:06:29:000064172_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat sore, mau tanya untuk dividen dalam negeri yang diterima orang pribadi dia tidak menginvestasikan kembali dan tidak melakukan penyetoran pajak berdasarkan UU CIKA, yang ditanyakan pihak perusahaan harus melakukan pemotongan atau tidak?Terima kasih
Jawaban
dalam pasal 40 ayat 1 PMK 18/PMK.03/2021 dijelaskan kalau dividen tidak diinvestasikan maka penerima dividen wajib menyetor sendiri PPh finalnya. pemberi dividen tidak perlu memotong pphnya
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/29/000064172_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 by 127.0.0.1
Discussion