User Tools

Site Tools


faq:2021:06:29:000064172_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat sore, mau tanya untuk dividen dalam negeri yang diterima orang pribadi dia tidak menginvestasikan kembali dan tidak melakukan penyetoran pajak berdasarkan UU CIKA, yang ditanyakan pihak perusahaan harus melakukan pemotongan atau tidak?Terima kasih


Jawaban

dalam pasal 40 ayat 1 PMK 18/PMK.03/2021 dijelaskan kalau dividen tidak diinvestasikan maka penerima dividen wajib menyetor sendiri PPh finalnya. pemberi dividen tidak perlu memotong pphnya

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V H P T C
R​ Q E​ S R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A C​ Q H C
 
faq/2021/06/29/000064172_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 by 127.0.0.1