faq:2021:06:29:000064142_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Dalam pasal 2 ayat (6) PMK 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis dokumen dan/atau informasi tambahan yang wajib disimpan oleh wajib pajak yang melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa, dan tata cara pengelolaannya, menyebutkan: Dalam hal Wajib Pajak memiliki Transaksi Afiliasi namun tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), Wajib Pajak tetap diwaji
Jawaban
<WRAP> Dalam menerapkan prinsip kewajaran kalau ada transaksi kan pakai metode ini mas: http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/29/000064142_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 by 127.0.0.1
Discussion