User Tools

Site Tools


faq:2021:06:29:000064142_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Dalam pasal 2 ayat (6) PMK 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis dokumen dan/atau informasi tambahan yang wajib disimpan oleh wajib pajak yang melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa, dan tata cara pengelolaannya, menyebutkan: Dalam hal Wajib Pajak memiliki Transaksi Afiliasi namun tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), Wajib Pajak tetap diwaji


Jawaban

<WRAP> Dalam menerapkan prinsip kewajaran kalau ada transaksi kan pakai metode ini mas: http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A Z C L S
J S​ H​ Z K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L U Q F I
 
faq/2021/06/29/000064142_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 by 127.0.0.1