faq:2021:06:29:000064130_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sy ingin menanyakan mengenai Retensi. Utk retensi bagaimana cara input dalam efakturnya ya?
Jawaban
Misal, 40% DP; 55% Pembayaran setelah pembayaran selesai; 5% retensi 3 bulan setelah proyek selesai. Penyerahan JKP jaskon tsb sudah selesai dilaksanakan. Sekarang tinggal mencairkan biaya retensinya saja. Ketentuan FP Retensi 1. FP diterbitkan saat menerima DP. 2. FP kedua diterbitkan saat pekerjaan selesai (nilai kontrak – DP). 3. Atas penyerahan retensi tidak perlu dibuatkan FP karena JKP telah diserahkan seluruhnya.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/29/000064130_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 by 127.0.0.1
Discussion