User Tools

Site Tools


faq:2021:06:29:000064124_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

(Email) : kami mengadaan diklat kepada pegawai BPS seleruh indonesia di bulan April, pertanyaanya? jika kami mengisikan pulsa kepada peserta dalam bentuk uang tunai transfer sesuai dengan PMK 119/PMK.02/2020 diperkenankan dalam bentuk uang tunai, apakah harus kami potong pajak penghasilan 2% sipenerima uang pulsa diklat?


Jawaban

<WRAP> Pegawai BPS itu PNS, jdnya PPh 21 Final. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K W S J᠎ P
T A H N T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X S R F B
 
faq/2021/06/29/000064124_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 by 127.0.0.1