faq:2021:06:29:000064124_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
(Email) : kami mengadaan diklat kepada pegawai BPS seleruh indonesia di bulan April, pertanyaanya? jika kami mengisikan pulsa kepada peserta dalam bentuk uang tunai transfer sesuai dengan PMK 119/PMK.02/2020 diperkenankan dalam bentuk uang tunai, apakah harus kami potong pajak penghasilan 2% sipenerima uang pulsa diklat?
Jawaban
<WRAP> Pegawai BPS itu PNS, jdnya PPh 21 Final. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/29/000064124_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 by 127.0.0.1
Discussion