User Tools

Site Tools


faq:2021:06:29:000064088_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

bagaimana caranya untuk pembetulan pph 25 yang sebelumnya kantor saya setting tarif 28%, dia pegawai baru dan dicek ternyata sptnya masih menggunakan tarif 28% sedangkan sekarang tarifnya sudah 22% dan ini terjadi dari spt tahun 2019??


Jawaban

Kalau emang ada kesalahan pada saat pembuatan SPT iyaaa mas harus pembetulan. Tarif 22% berlaku untuk tahun pajak 2020 tahun 2019nya masih 25% Untuk menyesuaikan tarif PPh badan 25%, PPh 25 angsuran 22% seperti ini caranya di espt pph badan: tarif disetting menjadi 25% semuanya dulu (masuk ke menu setting terus tarif) pastikan angka PPh 29 sesuai dengan tarif 25%, lalu save kalo sudah default nya 25% lanjut berikutnya setelah itu bapak/ibu ubah setting tarif menjadi 22%, lalu masuk lagi

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L F Q K Y
S D I R W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W H​ H Y K
 
faq/2021/06/29/000064088_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 by 127.0.0.1