faq:2021:06:28:000068475_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk penyerahan imbalan berupa BKP yg diterima oleh pembeli sehubungan dengan kondisi tertentu dalam transaksi jual beli sesuai SE-24/PJ/2018 seperti yang ditanyakan oleh wp tsb, atas penyerahan imbalan bkp tsb dibuat kan FP PK kan?
Jawaban
Apabila memenuhi kriteria yg diatur dalam SE-24/2018, maka atas imbalan berupa BKP tadi terutang PPN dan dan penjual(yg masuk definisi SE-24/2018) membuat FP PK kode 01. Boleh ditanya dulu untuk detail atau spesifik transaksi sebenernya gimana sambil dijelasin ketentuan perlakuan imbalan dari aspek PPNnya yang diatur di se-24/2018.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/28/000068475_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion