Tanya
bila dulu terdaftarnya pakai pph final , apakah kalau mau dirubah pake pph 25 badan bisakah? waktu daftar npwp itukan ada pilihannya, nah waktu itu yg dipilih pp 23, maksudnya itu mau dirubah /mengajukan perubahan mau pake pph 25 badan saja utk yg th ini. dan ini baru saja ada omset, pp 23 / pph final blm digunakan . nah pertanyaannya apakah bisa kalau dirubah menjadi pph 25 badan utk yg tahun ini?
Jawaban
Bagi WP baru dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak terdaftar dengan cara menyampaikan pemberitahuan pada saat mendaftarkan diri (ps 3 ayat (4) PMK-99/2018). Kasusnya WP badan baru terdaftar maret 2021, pas step 8 ereg milih dikenai PP 23. Bisa pemberitahuan memilih dikenai tarif umum paling lambat pada akhir Tahun Pajak tapi mulai Tahun Pajak berikutnya (pasal 3 ayat (2) PMK-99/2018). Tahun ini gak bisa pake ketentuan umum.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion