User Tools

Site Tools


faq:2021:06:28:000068473_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila tidak memiliki IUJK (hanya memiliki IUJTL), apakah masih bisa dianggap sebagai jasa konstruksi?“ ini gimana ya kak?


Jawaban

Untuk pengenaan PPh Final jasa konstruksi, terkait kualifikasi (yg nantinya akan mempengaruhi tarif PPhnya), adalah sesuai dengan kualifikasi yg dimiliki oleh WP dan kualifikasi tersebut ditentukan oleh sertifikasi LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi). Penjelasan pasal 3 ayat (1) huruf a PP 51/2008.

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S P S J L
P X R T᠎ K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F E F I​ L
 
faq/2021/06/28/000068473_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1