faq:2021:06:28:000068473_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila tidak memiliki IUJK (hanya memiliki IUJTL), apakah masih bisa dianggap sebagai jasa konstruksi?“ ini gimana ya kak?
Jawaban
Untuk pengenaan PPh Final jasa konstruksi, terkait kualifikasi (yg nantinya akan mempengaruhi tarif PPhnya), adalah sesuai dengan kualifikasi yg dimiliki oleh WP dan kualifikasi tersebut ditentukan oleh sertifikasi LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi). Penjelasan pasal 3 ayat (1) huruf a PP 51/2008.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/28/000068473_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion