User Tools

Site Tools


faq:2021:06:28:000067423_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terkait aturan penyerahan Pupuk oleh Distributor (PMK-62/2015) jika Distributor telah PKP, melakukan penyerahan kepada end user kan tidak melakukan pemungutan. Apakah tetap membuat FP? Apakah dengan Kode Faktur 08? mengingat dia sudah PKP


Jawaban

konfirmasi KPP karena tidak disebutkan dalam aturan dalam hal sudah PKP dan akan menerbitkan FP

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U᠎ W E᠎ Q T
I​ O​ S O F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A R T A᠎ A
 
faq/2021/06/28/000067423_1234.txt · Last modified: (external edit)