faq:2021:06:28:000065113_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
per mei omset kita sudah lebih dari 4,8M, kita baru mau ajukan akhir juni ini, nanti setelah kita ajukan - nanti akan di teliti dulu kan ya - dan masih akan ada proses lain yg mengikuti seperti aktivasi - pengajuan sertel, dll. jika begitu - pasti akan selesai di juli lalu bagaimana mengenai pemungutan ppn kepada klien ya?perkapan kita baru bisa memungut ppn? jika nanti selama proses kan kita belum bisa akses e-faktur
Jawaban
Kondisi wp saat ini belum PKP. Kalo belum PKP, gabisa mungut ppn nya. Kalo dari ketentuannya di pmk 197/2013, wajib dikukuhkan sebagai pkp nya itu paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto nya melebihi 4,8M jadi, silakan ajukan pkp terlebih dahulu
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/28/000065113_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion