faq:2021:06:28:000064845_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah PER 23/2020 berlaku juga ke ebupot biasa, mengingat yg diatur di PER tsb adalah ebupot unifikasi. Jadi, kasus sebelumnya adalah WP bertanya mengenai penggabungan bukti potong tetapi beda masa, dijawabsama agen sblmnya dgn mengacu ke PER 23 tsb.
Jawaban
penggabungan bupot beda masa tidak bisa ya. Karena kan saat terutangnya pasti beda juga. Kalau ebupot biasa kan dasarnya masih pakai per 04/2017 Ebupot unifikasi pakai per 23/2020 ini. Jd misal dia blm ditetapkan sebagai pengguna ebupot unifikasi, ya bikin bupot pph pasal 23 masih pakai ebupot biasa. Bupot pph 4 ayat 2 ya masih pakai espt. 4(2), dst
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/28/000064845_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion