faq:2021:06:28:000064399_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya sudah melakukan pembetulan di spt bulan april dan terdapat kelebihan ppn lebih bayar. saya sudah kompensasikan ke bulan berikutnya dan sudah saya laporkan spt pembetulan bulan april. yang pelaporan spt bulan mei , kompensasi yg di bulan april perlu saya buat manual ya pak? di lampiran AB-III atau otomatis tertampil pak?
Jawaban
silakan diinput manual, tidak otomatis
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/28/000064399_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion