faq:2021:06:28:000064179_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau berupaa SSP itu gimana ya cara kreditkannya. apakah kode ntpnnya dimasukan sbg nomor bukti potong? jika iya tetapi ada jg bukti potong pph 23 dari badan pengelola keuangan daerah suku badan pengelola tp tidak ada no. NTPN Link thread: https://twitter.com/sagathasimon/status/1408305785252192260 Ingin memastikan mas/mbak, tetap harus konfirmasi ke pemotong untuk minta bukpot dan minta no bukpot kan ya? Soalnya di kewajiban pemotong berdasar PER-04/2017 pemotong wajib memberikan bukpot (tid
Jawaban
betul, instansi pemerintah tetap harus membuat bukti potong. No bupot diisi dgn nomor bupot. Kalau untuk ntpn memang tidak ada di bukpotnya.
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/06/28/000064179_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion